Portal Penomoran dan/atau verifikasi Ijazah dan Sertifikat Profesi Nasional yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Dikelola oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemdiktisaintek RI.
Untuk memastikan pelaksanaan dan pelaporan pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), silahkan lakukan verifikasi Nomor Ijazah, Sertifikat Profesi, atau NIM Saudara. Apabila Nomor Ijazah, Sertifikat Profesi, atau NIM Saudara tidak ditemukan, silahkan menghubungi Perguruan Tinggi yang menerbitkan Ijazah atau Sertifikat Profesi.
Sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 5478/A.P1/SE/2017 tentang Periode Awal Pelaporan PDDIKTI berlaku untuk:



Pertanyaan yang sering diajukan seputar penomoran dan verifikasi ijazah nasional.
Eksepsi pada aplikasi PISN merupakan fitur yang disediakan bagi perguruan tinggi apabila menemukan data calon lulusannya ada yang tidak eligible, khususnya pada validator masa studi dan pencatatan PDDikti.
Ketentuan eksepsi: surat permohonan eksepsi dari Pemimpin Perguruan Tinggi yang ditujukan kepada Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (bagi PTN dan PTKL), atau Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat (bagi PTS), disertai dokumen pendukung kelulusan mahasiswa.
Ketentuan data mahasiswa di PDDikti yang dapat di-generate, yaitu:
Perguruan tinggi wajib melampirkan Bukti Kelulusan (SK Yudisium/BA Sidang, dsb.) dan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak dari Pemimpin Perguruan Tinggi.
Validator pada aplikasi PISN antara lain:
Data yang memenuhi validator akan mendapatkan status eligible dan dapat diproses generate nomor. Data yang tidak memenuhi akan berstatus tidak eligible, sehingga perguruan tinggi perlu memperbaiki data pada PDDikti terlebih dahulu.